No Image Available

Perencanaan Prasarana Perkotaan

 Kategori: Sistem Spasial Perencanaan  Penerbit: Deepublish  Published: 2017  ISBN: 978-602-453-452-3  Perpustakaan: Tersedia di Perpustakaan Untad  Prodi: Tersedia di Perpustakaan Prodi
 Description:

Buku ini terdiri dari empat belas bab. Bab pertama membahas tentang  konsep wilayah peri-urban, bab dua tentang permukiman wilayah  peri-urban, bab tiga tentang perencanaan prasarana pendidikan, bab empat  tentang perencanaan prasarana perdagangan, dan bab lima tentang  perencanaan prasarana persampahan.  Selanjutnya bab enam membahas  tentang perencanaan prasarana plts, bab tujuh tentang perencanaan  prasarana ruang terbuka hijau, bab delapan tentang perencanaan prasarana  penanggulangan kebakaran, bab sembilan tentang arahan pengembangan  prasarana pendidikan dasar, serta bab sepuluh tentang arahan  pengembangan prasarana perdagangan. Kemudian untuk bab sebelas tentang arahan pengembangan prasarana  persampahan, bab dua belas tentang arahan pengembangan prasarana plts,  bab tiga belas tentang arahan pengembangan prasarana ruangterbuka hijau,  dan terakhir bab empat belas tentang arahan Pengembangan Prasarana  Penanggulangan Kebakaran. Daerah pinggiran kota adalah suatu daerah yang juga dikenal sebagai daerah “urban fringe” atau daerah “peri urban”  atau nama lain yang muncul kemudian merupakan daerah yang memerlukan  perhatian yang serius karena begitu pentingnya daerah tersebut terhadap  peri kehidupan penduduk baik desa maupun kota di masa yang akan datang. Sementara itu istilah urban juga merupakan kata sifat yang berarti sifat kekotaan atau sesuatu yang berkenaan dengan kota. Penggabungan istilah peri dan urban membentuk kata sifat baru yang secara harfiah berarti sifat kekotaan dan sekitar sehingga apabila digabungkan dengan kata region,  mempunyai makna sebagai suatu wilayah yang berada di sekitar kota.  Permukiman menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1992 adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik dalam lingkup perkotaan maupun pedesaan, dan juga memiliki fungsi sebagai  lingkungan tempat hunian serta tempat kegiatan yang mendukung peri  kehidupan dan penghidupan. Dalam undang-undang ini disebutkan pula bahwa satuan lingkungan permukiman merupakan kawasan perumahan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang tertentu, yang dilengkapi sistem prasarana dan sarana lingkungan, dan tempat kerja terbatas dan dengan penataan ruang terencana dan teratur sehingga memungkinkan pelayanan dan pengelolaan yang optimal.


 Back